
Terbaru! GWM Bank Naik Jadi 6% per 1 Juni 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan giro wajib minimum (GWM) akan alami perubahan pada Juni 2022, sesuai dengan tahapan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Begitupun dengan insentif kepada perbankan.
"Kami akan menaikkan GWM secara bertahap," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo usai rapat dewan gubernur (RDG), Selasa (24/4/2022)
Perry memastikan penyesuaian secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah tahap I dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret 2022 tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/ pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.
Pada April 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,38% dan tetap mendukung kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,10% (yoy).
Berikut rincian aturan yang akan berlaku 1 Juni 2022:
- Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang pada saat ini sebesar 5,0% naik menjadi 6,0% mulai 1 Juni 2022, 7,5% mulai 1 Juli 2022 dan 9,0% mulai 1 September 2022.
- Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang pada saat ini sebesar 4,0%, naik menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, 6,0% mulai 1 Juli 2022, dan 7,5% mulai 1 September 2022.
- Pemberian remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM.
- Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.
BI juga meningkatkan insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas dan UMKM. Berikut rinciannya:
- Pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%;
- Perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas yang dibagi dalam 3 kelompok yaitu resillience (kelompok yang berdaya tahan), growth driver (kelompok pendorong pertumbuhan), dan slow starter (kelompok penopang pemulihan);
- Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan pemulihan ekonomi nasional.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Bagi-bagi Insentif untuk Perbankan, Simak!