Diskon Bayar Utang Up To 60% ke Negara Lanjut! Sampai Kapan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang keringanan pembayaran utang kepada negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2022 dengan tarif 35%-60%.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PPKN) DJKN Encep Sudarwan menyebutkan, keringanan ini diberikan untuk membantu debitur kecil menyelesaikan piutangnya yang jumlahnya cukup banyak selama masa pandemi Covid-19.
"Jadi ini untuk bantu masyarakat yang memiliki utang ke pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga (K/L) dan belum bisa melunasi karena pandemi diberikan keringanan utang baik untuk pokoknya maupun bunga atau dendanya," ujarnya dalam diskusi media, Senin (23/5/2022).
Ini adalah tahun kedua kebijakan diskon bayar utang diberikan. Sebelumnya di tahun 2021 juga diberikan dan sudah dimanfaatkan oleh 1.491 debitur dari sejumlah 36.283 debitur yang bisa menggunakan program ini.
"Untuk tahun ini, pengajuan permohonan keringanan utang dapat disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2022 ke KPKNL," kata Encep.
Bentuk keringanan yang diberikan terbagi menjadi dua jenis yakni dengan barang jaminan berupa tanah bangunan dan tanpa barang jaminan.
Keringanan yang didukung dengan barang jaminan adalah pengurangan bunga dan denda sebesar 100%, keringanan pokok utang sebesar 35%. Jika tanpa barang jaminan pengurangan bunga dan denda 100% dan pengurangan utang pokok 60%.
Namun, ada tambahan keringanan lagi sebesar 40% jika dilakukan pembayaran dari sekarang hingga Juni. Jika pembayaran Juli-September tambahan keringanan 30% dan pembayaran dilakukan pada Oktober-Desember potongan keringanan menjadi 20%.
Yang dikecualikan untuk keringanan ini adalah piutang berasal dari tuntutan ganti rugi, bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas hingga piutang dengan jaminan berupa asuransi dan bank garansi.
Berikut contoh simulasi perhitungan pembayaran utang dengan barang jaminan:
Sisa utang Rp 100 juta
Bunga Rp 10 juta
Total sisa utang Rp 110 juta
Keringanan bunga pokok Rp 35 juta (35% dari pokok)
Keringanan bunga Rp 10 juta (100%)
Jumlah yang harus dibayar Rp 65 juta, sebelum tambahan potongan keringanan.
Ditambah keringanan jika bayar saat ini s/d Juni 2021:
Jumlah dibayar Rp 65 juta
Tambahan keringanan Rp 26 juta (40%)
Jumlah pembayaran Rp 39 juta
Ditambah keringanan jika bayar Juli-September 2021:
Jumlah dibayar Rp 65 juta
Tambahan keringanan Rp 19,5 juta (30%)
Jumlah bayar Rp 45,5 juta
Ditambah keringanan jika bayar Oktober-Desember
Jumlah dibayar Rp 65 juta
Tambahan keringanan Rp 13 juta (20%)
Total bayar Rp 52 juta.
(cha/cha)