Bersiap! Satgas Bakal 'Sikat' (Lagi) Obligor 'Nakal' BLBI

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 23/05/2022 18:25 WIB
Foto: Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Dua Aset Pribadi Milik Obligor Ulung Bursa berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. (Dok Satgas BLBI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban akan kembali memanggil debitur/obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada awal bulan ini.

"Bulan Juni awal [panggil lagi obligor BLBI]," ujarnya usai media briefing DJKN, Senin (23/5/2022).


Namun, terkait siapa saja dan berapa obligor/debitur yang dipanggil ia enggan menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, semua debitur/obligor yang ada di list yang mendapatkan bantuan dari BLBI akan dipanggil secara bertahap.

"Nanti, tunggu saja. Intinya kita ingin memulihkan hak negara," jelasnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 total hak tagih aset BLBI sebesar Rp 110,45 triliun. Dari jumlah tersebut yang ditugaskan dan ditagih oleh Satgas BLBI adalah yang memiliki utang Rp 25 miliar ke atas.

Dari penangan yang sudah dilakukan sejak dibentuknya satgas BLBI, yang berhasil ditagihkan sebesar Rp 19,16 triliun. Nilai ini baik dari uang cas yang masuk ke kas Negara melalui PNBP maupun dari aset tanah dan properti.

Secara rinci berikut hasil yang diperoleh oleh satgas hingga 31 Maret 2022:

- Dalam bentuk uang cash Rp 371,29 miliar

- Dalam bentuk sitaan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 12,25 triliun

- Dalam bentuk penguasaan aset properti Rp 5,38 triliun

- Dalam bentuk pemegang saham pengendali (PSP) dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 1,146 triliun.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi