
Habis Kena UMA, Saham ESTA Anjlok ehh INPS Malah Lanjut Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) lanjut terbang meski Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA) pada Rabu (11/5/2022).
Sedangkan, harga saham PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA) justru anjlok setelah BEI juga mengumumkan adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham INPS dan ESTA yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis pengumuman BEI dikutip Kamis (12/5/2022).
Pada pukul 14.20 WIB, harga saham INPS terpantau naik 4,47% ke level Rp 1.870 per unit, melanjutkan tren kenaikan sejak Selasa (10/5/2022). Dalam sepekan, saham INPS sudah terbang 47,24% dan dalam sebulan sudah melonjak 59,15%.
Sedangkan, harga saham ESTA anjlok 6,82% ke level Rp 615 per unit, menghentikan kenaikan selama tiga hari beruntun sejak Senin (9/5/2022). Dalam sepekan, saham ESTA sudah melonjak 50,74% dan dalam sebulan meroket 84,13%.
Namun untuk diketahui, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai INPS adalah informasi tanggal 10 Mei 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sedangkan, informasi terakhir mengenai ESTA adalah informasi tanggal 9 Mei 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa"), juga terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas kedua saham tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham keduanya.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Serta, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning! Tiga Saham Ini Masuk Radar UMA