Jokowi Effect: Harga Sawit Tembus Rekor Tapi Petani Menjerit

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terus naik dalam kurun beberapa bulan terakhir. Bahkan, pada sesi pembukaan perdagangan Rabu (11/5/2022), harga CPO mencapai MYR 6.361/ton.
Harga jual CPO sudah naik 2,98% secara bulanan dan menguat 41,17% dibanding tahun lalu. Sayangnya, kenaikan harga CPO tidak banyak berdampak pada kesejahteraan petani.
Menurut Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo), harga tandan buah segar (TBS) sejak 22 April terus berfluktuasi dan cenderung turun. Hal ini terjadi lantaran larangan ekspor CPO dan turunannya.
Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung berkata, pengumuman rencana larangan ekspor pada 22 April 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak disertai penjelasan teknis oleh kementerian terkait. Kondisi ini diperparah ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan harga TBS berlaku.
Akibatnya, memicu ketidakpastian dan kericuhan di lapangan. Pabrik kelapa sawit (PKS) diduga memangkas pembelian TBS petani dan harga anjlok tidak lagi memenuhi ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018.
"Harga TBS terus turun hingga angka terendah. Setelah libur Lebaran, harga sempat naik tapi tidak signifikan. Per 8 Mei 2022, secara umum harga di semua provinsi turun, namun sedikit lebih baik dibandingkan sebelum Lebaran. Yang terendah, harga di petani swadaya, yakni Rp 1.775 - 1.931 per kg," kata Gulat dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia.
Padahal, harga normal TBS berkisar di angka Rp 2.000 hingga bisa di atas Rp 3.000/kg. Angka yang berlaku saat ini bukan tidak mungkin akan terus menurun ke depannya.
Saat ini baru 8 provinsi yang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Tata Niaga TBS. Harga TBS akan semakin terpangkas pada daerah yang tidak memiliki aturan serupa.
Gulat menjelaskan, sebelum Presiden menegaskan kembali larangan ekspor berlaku untuk CPO dan beberapa produk turunannya termasuk minyak bekas (jelantah) pada 27 April 2022, pasar bergejolak.
"Praktis semua PKS tak lagi peduli Permentan dan Pergub, membuat harga sendiri berdasarkan analisis sendiri. Padahal, sesuai Permentan, yang berwenang menetapkan harga adalah Disbun Provinsi. Lalu, sejak 24 April sampai tender 9 Mei berakhir gagal, tak ada kesepakatan harga. Rata-rata perusahaan menawar CPO di bawah tender KPBN, akibatnya tentu ke TBS petani," paparnya.
"Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami petani sawit. Harga pokok produksi kami sudah di Rp 1.800 - 2.000/kg. Jika memang harga CPO dunia sedang turun, kami dapat memaklumi. Namun harga CPO saat ini di pasar internasional sedang naik, berkisar Rp 24 ribu per kg," ujar Gulat menambahkan.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi Setop Ekspor Sawit! Bos Sakit Kepala, Rakyat Bahagia?
(vap/vap)