Roundup IHSG

Masih Jadi Misteri, Data Ekonomi Positif Tapi IHSG Ambruk

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
10 May 2022 07:25
Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI).  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Bukan hanya itu, penurunan itu cukup kritis. Pasalnya, sekitar 0,58% lagi hingga akhirnya perdagangan bursa dihentikan sementara. Ini terkait kebijakan trading halt yang diterapkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini nyaris seperti pada perdagangan awal pandemi virus corona (Covid-19) pada Maret 2020 silam, di mana IHSG pun sempat terkena trading halt pada awal pandemi Covid-19 silam sebanyak 7 kali, di mana 6 kali sepanjang Maret 2020 dan satu kali pada September 2020.

"Akan ada trading halt selama 30 menit apabila indeks turun menyentuh 5%," kata Laksono Widodo, Direktur BEI, Senin (9/5/2022) kemarin.

Namun nyatanya, trading halt tidak benar-benar terjadi kemarin karena koreksi IHSG masih di bawah 5% atau belum melebihi 5%.

Terkait trading halt,tenggat waktunya merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat yang diterbitkan 10 Maret 2020.

Dalam aturan yang ada, trading halt dibagi dalam tiga sesi. Pertama, trading halt dilakukan selama 30 menit jika indeks turun 5%.

Kedua, tenggat waktu yang sama kembali dilakukan jika indeks turun 10%. Jika penurunan mencapai 15%, seluruh perdagangan disuspensi.

Pada awal tahun 2020, IHSG mengawalinya di level 6.300, dan pada akhirnya meninggalkan level 6.000 pada akhir Januari hingga terjun bebas ke level 3.937,63 pada 24 Maret 2020. Angka tersebut menjadi yang terendah setidaknya sejak 4 Juni 2012 ketika IHSG ditutup di 3.654,58.

Sejak Maret 2020, untuk menahan penurunan bursa saham domestik, BEI menerbitkan berbagai relaksasi seperti pelarangan transaksi short selling, perubahan batasan auto rejection hingga mekanisme pre-opening, hingga pemberlakukan kebijakan penghentian/pembekuan perdagangan sementara selama 30 menit atau trading halt bila IHSG turun 5% dalam sehari.

(chd)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular