Turun Tak Sampai 5%, BEI Belum Hentikan Perdagangan Saham

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Senin, 09/05/2022 13:37 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) limbung. Indeks dibuka dengan penurunan nyaris 4% pagi tadi.

Tren penurunan terus terjadi. Hingga sesi satu berakhir, IHSG ditutup jeblok 3,88% ke level 6.948,21.

Namun, penurunan ini tak sampai membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan alias trading halt. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.


"Akan ada trading halt selama 30 menit apabila indeks turun menyentuh 5%," kata Laksono Senin (9/5/2022).

Tenggat waktu trading halt merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat yang diterbitkan 10 Maret 2020.

Dalam aturan yang ada, trading halt dibagi dalam tiga sesi. Pertama, trading halt dilakukan selama 30 menit jika indeks turun 5%.

Kedua, tenggat waktu yang sama kembali dilakukan jika indeks turun 10%. Jika penurunan mencapai 15%, seluruh perdagangan disuspensi.

Penghentian sementara aktivitas bursa sudah pernah dilakukan beberapa kali di Indonesia. Trading halt salah satunya terjadi pada 2020 saat awal-awal Covid-19 melanda.

Kala itu, IHSG yang mengawali 2020 di level 6.300, akhirnya meninggalkan level 6.000 pada akhir Januari hingga terjun bebas ke level 3.937,63 pada 24 Maret 2020. Angka tersebut menjadi yang terendah setidaknya sejak 4 Juni 2012 ketika IHSG ditutup di 3.654,58.

Sejak Maret 2020, untuk menahan penurunan bursa saham domestik, BEI menerbitkan berbagai relaksasi seperti pelarangan transaksi short selling, perubahan batasan auto rejection hingga mekanisme pre-opening, hingga pemberlakukan kebijakan penghentian/pembekuan perdagangan sementara selama 30 menit atau trading halt bila IHSG turun 5% dalam sehari.

Penghentian sementara perdagangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pilah Pilih Investasi "Harga Diskon" Saat Ekonomi Melemah