Sederet Aksi Korporasi Merdeka Copper Gold
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) akan melakukan penambahan modal dan membeli kembali saham perusahaan dari pasar modal (buyback) dalam waktu berdekatan.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (9/5/2022), MDKA menyebut akan menambah modal melalui mekanisme penerbitan saham baru sebanyak 2.290.485.081 unit. Jumlah saham baru ini setara maksimal 10% dari seluruh modal perseroan.
Penambahan modal akan dilakukan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu bagi investor. Aksi ini dilakukan lantaran MDKA ingin mengembangkan kegiatan usahanya dan melihat kesempatan bagus untuk melakukan ekspansi bisnis.
"Penerbitan Saham Baru dalam konteks PMTHMETD akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan anak perusahaan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan," tulis manajemen perusahaan dalam keterbukaan informasi, Senin (9/5/2022).
Aksi korporasi ini memiliki efek dilusi sebesar 9,09%. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, total aset dan ekuitas Perseroan dan anak perusahaan akan mengalami peningkatan masing-masing sebesar 65,9% dan 108,0%, yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021 juga membaik dari 0,6x sebelum PMTHMETD menjadi 0,3 kali setelah PMTHMETD.
Namun, MDKA perlu meminta persetujuan pemegang saham sebelum mengeksekusi rencananya tersebut. Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terkait aksi korporasi ini dijadwalkan pada 10 Juni 2022.
Pada saat yang sama, MDKA juga mengumumkan rencana membeli kembali saham perseroan (buyback) senilai Rp 600 miliar. Dua rencana ini akan dibahas dalam RUPSLB pada 10 Juni mendatang.
Buybackakan dilakukan MDKA paling lambat 18 bulan sejak rencana ini disetujui dalam RUPSLB. Perusahaan menyebut aksi ini dilakukan demi menambah fleksibilitas perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham apabila tidak mencerminkan nilai/kinerja yang sebenarnya.
"...dan dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau Long Term Incentive (LTI) bagi karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan) dan/atau perusahaan anak Perseroan untuk memacu kinerja dari Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan tersebut," kata MDKA.
(RCI/dhf)