Ada Titik Terang Aturan Ekspor CPO, Rupiah Balik Perkasa

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
26 April 2022 15:55
Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) buka suara atas kondisi nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Selasa (26/4/2022). Kemarin rupiah terpuruk cukup dalam, namun sekarang berbalik arah menjadi perkasa terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Saya melihat penguatan di hari ini hampir terjadi di mata uang emerging market Asia kecuali Thai Bath, Korean Won dan Renmimbi," ungkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI), Edi Susianto kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/4/2022)

"Artinya secara umum, yang terjadi di hari ini kelihatannya koreksi dari hari kemarin," imbuhnya.

Melansir data dari Refinitiv, Mata Uang Tanah Air membuka perdagangan menguat 0,14% di Rp 14.435/US$. Kemudian, rupiah melanjutkan penguatannya sebanyak 0,35% ke Rp 14.405/US$ pada pukul 11:00 WIB.

Penguatan rupiah memang tampak melebihi negara kawasan. Menurut Edi, hal tersebut juga dikarenakan meredanya kekhawatiran investor akan kebijakan larangan ekspor produk sawit.

"Rupiah didukung juga dengan meredanya kekhawatiran atas dampak pelarangan CPO paska klarifikasi dari pemerintah yang hanya akan melarang ekspor pada kategori tertentu, disamping kemarin pasar dapat terjaga dengan baik," pungkasnya.

Di tengah simpang siur informasi dan kebingungan apakah benar CPO yang dilarang ekspornya, akhirnya ada titik terang dari informasi beredarnya Surat Edaran bertanda tangan Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil.

Surat tertanggal 25 April itu ditujukan kepada gubernur 21 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia. Surat ini memberi secuil petunjuk terkait rencana larangan ekspor yang diumumkan Presiden Jokowi.

Surat berbunyi 'sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein/ RBDPO) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022.

Surat ini secara tersurat menegaskan CPO tak termasuk yang dilarang ekspornya. Pihak Humas, kementerian pertanian saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (26/4) membenarkan surat edaran tersebut.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Jadi Produsen CPO, Minyak Goreng Kok Tetap Mahal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular