Investor Ritel Bisa Pesan Obligasi Lewat e-ipo? Ini kata BEI
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat memastikan terkait kapan pastinya investor ritel bisa memesan obligasi dan sukuk korporasi melalui platform e-ipo, seperti layaknya memesan saham IPO.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono W. Widodo mengatakan pihak BEI masih dalam tahap diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait rencana penawaran perdana obligasi dan sukuk korporasi melalui platform e-ipo.
"Ini masih dalam tahap survei dan diskusi dengan para stakeholders karena proses IPO dan utamanya proses book building antara saham dan obligasi agak berbeda," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Seperti diketahui, e-ipo merupakan platform yang menyediakan peluang investasi pasar perdana bagi para investor ritel yang ingin membeli saham IPO. Namun, hingga saat ini baru terbatas pada saham saja, belum bisa memesan untuk obligasi dan sukuk.
Jika ingin memesan saham IPO, investor ritel bisa membelinya lewat sistem Electronic Indonesia Public Offering yang bisa diakses via https://www.e-ipo.co.id/id/home.
Dalam laman web tersebut, nampak bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengadakan survei untuk menggali minat calon investor ritel memesan obligasi dan sukuk lewat platform tersebut.
"IDX sedang melakukan survei mengenai Potensi Pengembangan Penawaran Umum Obligasi/Sukuk melalui Sistem e-IPO. Klik di sini untuk berpartisipasi. Terima kasih atas partisipasi anda," demikian bunyi pengumuman tersebut dikutip Selasa (19/4/2022).
Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu Penyedia Sistem Electronic Indonesia Public Offering (Sistem e-IPO) saat ini tengah melakukan Kajian untuk pengembangan proses penawaran umum Obligasi dan Sukuk melalui Sistem e-IPO.
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik.
Dalam peraturan tersebut kegiatan penawaran umum secara elektronik meliputi Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan Efek lain yang ditetapkan oleh OJK.
"Saat ini Sistem e-IPO telah digunakan untuk penawaran umum saham perdana sejak awal tahun 2021," ungkap survei tersebut.
Adapun tujuan survei adalah pertama, mengetahui minat pelaku pasar atas penawaran umum perdana EBUS Korporasi secara umum dan apabila dilakukan secara elektronik melalui Sistem e-IPO.
Kemudian, mengetahui parameter yang digunakan untuk penawaran umum EBUS Korporasi pada Sistem e-IPO. Serta, untuk mengumpulkan masukan lainnya dari pelaku pasar atas Sistem e-IPO dan rencana penggunaan e-IPO untuk penawaran umum EBUS Korporasi.
"Pengisian kuesioner survei paling lambat disampaikan pada 29 April 2022," tulis BEI.
(vap/vap)