
4 Fakta di Balik Video 'Ngamuknya' Yusuf Mansur

Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung. Angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun! Gugatan ini terkait investasi batu bara.
Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); Kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Tanggapan Yusuf Mansur
Perihal gugatan-gugatan itu, Ustaz Yusuf Mansur pernah angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses persidangan.
"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).
Dia memastikan patungan usaha dan nabung tanah itu adalah gerakan yang membuahkan hasil. Dia menyerahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku
"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah adalah sebuah gerakan riil, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," katanya.
"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya, apalagi dari penguasa," imbuh Ustaz Yusuf Mansur.
(dhf/dhf)[Gambas:Video CNBC]