
Kontrak Tambang Batu Bara Kelar di 2023, Gimana Nasib Indika?

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) yakni PT Kideco Jaya Agung (Kideco) tercatat kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berakhir di awal tahun depan atau Maret 2023.
Vice President Director and CEO Indika Energy Azis Armand mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai proses perpanjangan kontrak tambang batu bara Kideco.
"Sudah mulai proses (habisnya tahun depan). Syarat ada peraturan menteri ada penggunaan wilayah sudah kita diskusikan," kata dia saat ditemui di Jakarta, Senin malam (4/4/2022).
Namun, saat disinggung mengenai luas penggunaan konsesi tambang setelah nantinya mendapatkan perpanjangan, menurut Azis pihaknya belum berbicara lebih jauh terkait hal tersebut. "Belum lah bicara sampai situ," katanya.
Seperti diketahui, dalam peraturan tambang yang baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, termaktub jelas mengenai penciutan wilayah itu.
Pasal 144 ayat 1 disebutkan, bahwa WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan: a. Permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau, b. hasil evaluasi menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin 2: WIUP atau WIUPK dapat dilakukan pengembalian seluruh wilayah berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada menteri. Adapun Poin 3: Penciutan sebagian wilayah WIUP atau WIUPK berdasarkan hasil evaluasi menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi; dan b. IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi.
Sementara di Pasal 145 disebutkan: Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal I44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri.
"Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi," terang Pasal 145 poin 2.
Dan poin 3: Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
Selain Kideco, setidaknya masih ada juga sejumlah perusahaan batu bara yang tegabung dalam PKP2B, kontraknya akan segera berakhir. Diantaranya adalah:
- PT Multi Harapan Utama
Kontrak tambang akan berakhir pada April 2022, mengacu data Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Multi Harapan Utama memiliki produksi batu bara 9,84 juta ton dengan luas lahan sebesar 39.972 hektare (ha).
- PT Adaro Indonesia
Perusahaan tambang batu bara milik Garibaldi Thohir atau Boy Thohir ini juga akan berakhir pada Oktober 2022. Tambang batu bara yang memproduksi hingga 51 juta ton berdiri di luas lahan 31.380 ha.
- PT Berau Coal
Kontraknya akan berakhir pada April 2025. Perusahaan ini memproduksi 32,5 juta ton dengan luas lahan 108.009 ha.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Melambung, INDY Kerek Target Produksi Batu Bara?