Harga CPO Jeblok di Pekan Ini, Minyak Goreng Kapan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang meroket di di kuartal I-2022 memicu kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Di pekan ini, harga CPO jeblok, lantas bagaimana dengan harga minyak goreng?
Melansir data dari Refinitiv, sepanjang pekan ini harga CPO untuk kontrak 3 bulan ke depan di bursa derivatif Malaysia jeblok hingga 7,65% 5.566 ringgit (RM) per ton atau sekitar US$ 1.325/ton (kurs RM 4,208/US$). Harga tersebut merupakan penutupan terendah sejak 18 Februari lalu, dan sudah turun jauh dari rekor termahal RM 7.268/ton yang dicapai pada 9 Maret lalu.
Penurunan harga CPO tersebut mengikuti kompetitornya minyak kedelai yang merosot serta kemungkinan meningkatnya produksi di Indonesia.
"Tingkat produksi yang kemungkinan meningkat, penurunan harga minyak mentah dan minyak kedelai memberikan tekanan ke harga CPO," kata Sathia Varqa, co-founder Palm Oil Analytics yang berbasis di Singapura, sebagaimana dilansir Reuters Jumat (1/4/2022).
Meski sudah menurun tajam, tetapi sepanjang tahun ini harga CPO masih mencatat penguatan lebih dari 18%.
Selain itu, penurunan harga CPO di pekan ini tidak serta merta membuat harga minyak goreng turun. Volatilitas CPO dalam jangka pendek tidak cukup untuk membuat salah satu dari sembilan bahan pokok (sembako) ini turun.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng kemasan bermerk I dijual dengan harga Rp 25.700/kg pada Jumat (1/4/2022), naik sekitar 2,3% dibandingkan harga Jumat (25/3/2022).
Peneliti dari Researcher at Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya menjelaskan perhitungan harga keekonomian minyak goreng.
Dia menjelaskan hitungan Neraca Bahan Makanan Kementerian Pertanian menyebutkan konversi input (CPO) ke output untuk minyak goreng sawit sebesar 68,28% sementara konversi satuan dari kilogram ke liter dengan hitungan 1 liter = 0,8 kg. Konversi itu akan dilakukan harga minyak sawit mentah yang berlaku dan dikalikan 100%.
"Ilustrasinya kalau konversi CPO cuma 50%, berarti kita butuh dua unit CPO untuk mendapatkan 1 unit minyak goreng (100/50). Kalau konversi 68,28%, berarti untuk dapat 1 unit minyak goreng butuh 100/68.28 unit CPO = 1,46," jelas Aditya kepada CNBC Indonesia, pertengahan Maret lalu.
Dengan merujuk harga KPB Dumai saat per 31 Maret yang mencapai Rp 15.963 per kg maka hitungannya 100/68,28 x 0,8 x Rp 15.963 atau sekitar Rp 18.702.
Tetapi dari harga tersebut menurut Aditya masih bisa lebih tinggi sebab ada tambahan margin 10%, begitu juga dengan biaya tenaga kerja, operasional dan lainnya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pap/pap)