Tenang, 6 Sekuritas Ini Menanggung Selisih Kenaikan PPN 11%

vap, CNBC Indonesia
01 April 2022 07:20
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Namun, sejumlah perusahaan sekuritas diketahui memilih untuk menanggung biaya selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, sejumlah sekuritas itu termasuk Indo Premier Sekuritas, BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Succor Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Jasa Utama Capital Sekuritas. 

PT Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan. Namun, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1% dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.

Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1% dari kenaikan 10% menjadi 11% tersebut.

"Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham," tegas Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari, seperti dikutip, Jumat (1/4/2022).

Diketahui, fee transaksi saham di Indo Premier yakni Fee Beli sebesar 0,19% per transaksi dan Fee Jual sebesar 0,29% per transaksi.

"Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus," pungkasnya.

Selain Indo Premier, BNI Sekuritas dan Mandiri Sekuritas juga menyampaikan hal senada. Keduanya mengirim surel kepada para nasabahnya terkait kenaikan PPN 11% yang berlaku mulai hari ini. 

"Bersama ini kami sampaikan adanya ketentuan besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang naik dari 10% menjadi 11% berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022," tulis BNI Sekuritas.

"Sebagai bentuk upaya kami dalam memberikan kenyamanan kepada seluruh nasabah dalam bertransaksi, BNI Sekuritas berkomitmen untuk tidak membebankan penambahan biaya tersebut kepada Nasabah. Kenaikan PPN ini sepenuhnya ditanggung oleh BNI Sekuritas (fee transaksi BNI Sekuritas tetap)," tulis BNI Sekuritas. 

Sementara itu Mandiri Sekuritas menyampaikan bahwa sehubungan dengan ketentuan/dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Surat Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

"Mulai tanggal 1 April 2022 terdapat penyesuaian tarif PPN menjadi 11% dari sebelumnya 10% atas transaksi efek yang dilakukan oleh nasabah. Sebagai bentuk layanan ke nasabah, Mandiri Sekuritas akan tetap memberikan fee transaksi yang sama kepada nasabah (tidak terdapat kenaikan fee transaksi)," tulis Mandiri Sekuritas dalam surel kepada para nasabahnya. 

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham mulai 1 April 2022, diyakini tidak akan menjadi sentimen negatif dan tidak akan mengurangi minat investasi saham bagi investor pemula.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo akhirnya buka suara terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

"Menurut saya ngga. Kenaikannya sangat marginal sebesar 1% saja," ujar Laksono kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Laksono mengatakan PPN dipungut oleh Anggota Bursa (AB) atas komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga besaran PPN yang harus dibayar oleh Investor bergantung pada nilai transaksi yang dilakukan oleh investor dan besaran komisi dari masing masing AB.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti (proposional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Investor," ujarnya.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NH Korindo Sekuritas Raih Penghargaan Most Improved Securities Company

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular