Soal Materai Reksa Dana, APRDI: Investor Diharapkan Adaptasi

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Kamis, 31/03/2022 15:10 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi reksa dana dengan nilai di atas Rp 10 juta mulai dikenakan bea materai Rp 10 ribu per 1 Maret. Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) berharap investor reksa dana di Indonesia dapat cepat beradaptasi dengan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif APRDI Mauldy Rauf Makmur berkata, asosiasi mendukung dan akan mengikuti implementasi aturan pengenaan bea materai tersebut. Alasannya, aturan ini berlaku merata ke seluruh transaksi efek seperti reksa dana, saham, dan obligasi.

"Kami berharap investor reksa dana dapat beradaptasi dengan ketentuan bea meterai karena itu program pemerintah dan berlaku juga ke semua transaksi efek yang lain," kata Mauldy kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/3/2022).


APRDI yakin kebijakan ini tidak berpengaruh negatif terhadap minat masyarakat berinvestasi menggunakan reksa dana. Soalnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk transaksi efek selain reksa dana. Karena itu, Mauldy berkata pelaku industri dan masyarakat bisa menerima kebijakan ini.

"Mungkin kita nggak melihat dampaknya sangat signifikan karena di semua aset lain berlaku, kecuali kalau ini hanya berlaku di reksa dana. Saya kira ini di awalnya mungkin investor akan butuh adaptasi tapi saya kira kalau sampai menghilangkan minat saya kira nggak. Bagi investor ritel ini kan transaksi reksa dana yang kena kalau transaksi di atas Rp10 juta. Ritel kan nggak kena. Kalau transaksi yang besar, di atas jumlah itu, ya nilai Rp 10 ribu nggak terlalu signifikan," ujarnya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saat Perang Berkobar, Saham & Investasi Mana Yang Bisa Cuan?