Ini Warning OJK Buat Asuransi yang Mau Jual Unit Link

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Selasa, 29/03/2022 13:40 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang 2021, cukup banyak terjadi sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi terkait asuransi unit link. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris mengungkap penerapan strategi pemasaran yang agresif dan dikombinasikan dengan kebijakan penjaminan yang longgar berpotensi berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan asuransi dalam jangka panjang di Indonesia.

Dampaknya hal tersebut akan berpengaruh terhadap kepercayaan pelanggan.


"Oleh karena itu, OJK ingin memberikan catatan penting kepada industri asuransi agar berhati-hati dengan rencana perluasan portofolio bisnis asuransi ke program asuransi yang lebih kompleks seperti asuransi yang terkait dengan investasi," jelas Riswinandi dalam AAUI International Insurance Seminar, Selasa (29/3/2022).

Riswinandi menekankan agar perusahaan asuransi tidak terburu-buru dalam menjual produk asuransi yang mengandung investasi.

"Terlihat dari regulasi yang baru diterapkan, penjualan dan pengelolaan produk asuransi unit link membutuhkan tambahan sumber daya yang cukup besar seperti modal, infrastruktur sistem IT, dan sumber daya manusia, serta manajer investasi karena mempertimbangkan kompleksitas produk ini," ungkap Riswinandi.

Riswinandi juga menjelaskan kalau dibutuhkan tenaga penjual atau agen asuransi yang memenuhi syarat bahkan tersertifikasi dalam menawarkan asuransi yang mengandung investasi.

Agen harus mengenal produk yang dipasarkan dengan rencana bisnis yang layak dan realistis untuk menganalisis kesiapan perusahaan dalam mengelola portofolio dari lini bisnis secara bertanggung jawab.

"Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan bisnis tetapi juga bagaimana memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki komitmen dan kapasitas penuh untuk memenuhi janji yang dibuatnya kepada pemegang polis," tegas Riswinandi.

Menurutnya hal tersebut akan menjadi faktor kunci untuk mencegah pemogokan pelanggan di industri asuransi sebagai salah satu pilar mendasar untuk menjanjikan inklusi asuransi nasional.

Dia juga berharap, industri asuransi dapat berperan lebih signifikan dalam membangun ketahanan ekonomi yang mampu menyerap potensi dampak risiko di masa depan, termasuk yang terkait dengan perubahan iklim.

SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) hadir untuk memperbaiki secara signifikan industri asuransi di Indonesia.

Selain itu, aturan ini hadir sebagai cara regulator mengatasi isu rendahnya tingkat inklusi atau penetrasi asuransi, yang disebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat produk asuransi.

Melalui aturan baru ini, perusahaan asuransi wajib melakukan proses monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tenaga pemasaran dalam menjual produk asuransi yang terbilang kompleks.

Salah satu di antaranya, mewajibkan perusahaan melakukan perekaman dari proses pemasaran dan mengevaluasinya.

Hal ini diperlukan agar sewaktu-waktu perusahaan asuransi bisa menjadikan rekaman itu sebagai referensi untuk memastikan bahwa proses pemasaran berjalan sesuai SOP internal dan ketentuan yang berlaku.

Ada tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK tersebut. Pertama, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?