Polisi Tangkap 4 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Rp 5 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus empat tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Diduga kerugian member akibat penipuan itu mencapai Rp 5 triliun.
Keempat tersangka itu adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.
"Jadi tiga kita amankan di Taman Anggrek, satu di Tangerang di Alam Sutra," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).
"Perannya masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian ada yang sebagai pengelola rekening, kemudian ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat content-nya. Jadi ketika mereka membuat content di media sosial itu yang sebagai perannya masing-masing," lanjutnya.
Tercatat sejumlah barang bukti diamankan dari masing-masing tersangka. Mulai dari handphone, buku tabungan hingga laptop.
Sedangkan untuk pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, Pasal 105 & 106 UU Perdagangan, Pasal 55 & 56 KUHP (TPPU).
Perihal modus, Auliansyah mengatakan Fahrenheit menyampaikan kepada masyarakat kalau robot trading adalah alat yang bisa memantau apabila masyarakat meletakkan uangnya.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak ada lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi untung terus. Seperti itu," ujar Auliansyah.
"Nah inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk menempatkan uangnya di robot trading tersebut," lanjutnya.
(miq/hps)