
Dilepas ke Mekanisme Pasar, Segini Harga Wajar Minyak Goreng

Kendati memegang status produsen CPO terbesar di dunia, Indonesia tidak bisa menentukan sendiri harga minyak goreng sesuai keinginan. Konsumsi Indonesia harus berada di angka 60% dari total produksi jika ingin menjadi penentu harga.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), konsumsi lokal minyak sawit Indonesia pada tahun 2021 ada di angka 18,42 juta ton atau 36%. Konsumsi minyak goreng premium atau dalam kemasan domestik hanya 35% dari total sementara sisanya adalah konsumen minyak goreng curah.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, realisasi produksi minyak goreng sawit (MGS) tahun 2021 mencapai 20,22 juta ton. Dari jumlah tersebut sebanyak 5,07 juta ton (25,07%) digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sisanya sebesar 15,55 juta ton (74,93%) untuk tujuan ekspor.
Kementerian Perindustrian juga menyebutkan kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) nasional tahun 2021 sebesar 5,07 juta ton, terdiri dari kebutuhan curah industri sebesar 1,62 juta ton (32%), curah rumah tangga 2,12 juta ton (42%), kemasan sederhana 0,21 juta ton (4%), dan kemasan premium 1,11 juta ton (22%).
Secara keseluruhan, penggunaan CPO untuk untuk konsumsi pangan termasuk minyak goreng lokal hanya mencapai 8,95 juta ton. Kebutuhan tersebut sangat sedikit dibandingkan total produksi CPO dalam negeri. Sebagai catatan, pada tahun lalu, produksi CPO mencapai 46,88 juta ton, turun tipis dibandingkan pada tahun 2020 (47,03 juta ton).
Dengan sejumlah fakta tersebut, Indonesia seharusnya tidak memiliki persoalan untuk memenuhi pasokan minyak goreng. "Persoalannya, kenapa hilang?Penyebab utamanya adalah adanya disparitas harga sekitar Rp 8.000-9.000/liter," ujar Sahat.
Dia menambahkan dengan harga minyak goreng yang lebih murah, ada kecenderungan masyarakat untuk membeli dalam jumlah besar atau aksi panic buying karena takut tidak mendapatkan stok. Pada konferensi pers, akhir Februari lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan adanya dugaan beberapa praktik ilegal seperti penimbunan serta keputusan menahan pasokan oleh distributor.
(mae/mae)