Jangan Cemas, Pemegang Saham GoTo Kena Gembok Setelah IPO
Jakarta, CNBC Indonesia - Tak bisa dipungkiri, initial public offering (IPO) menjadi salah satu exit strategy pemegang saham lama untuk mencairkan keuntungan. Image ini juga sangat lekat dengan IPO perusahaan teknologi.
Namun, tidak halnya dengan IPO GoTo. Pemegang saham lama bakal tetap akan 'stay' karena adanya mekanisme lock up.
Lock up mewajibkan para pemegang saham eksisting agar tidak dapat menjual sahamnya dalam periode yang beragam, antara 8 bulan hingga 2 tahun setelah IPO. Ketentuan ini menunjukkan komitmen GoTo untuk tidak menjadikan IPO sebagai cara keluar cepat bagi para pemegang saham eksisting tersebut.
Dus, IPO bukan exit strategy. Di tengah dinamika harga saham, khususnya untuk sektor teknologi, terdapat pertanyaan apakah IPO akan menjadi cara melarikan diri atau cash out bagi para investor lama. Tidak dengan GoTo yang justru menerapkan ketentuan baru untuk mengikat para investor eksisting melalui ketentuan SHSM.
Pada Desember lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS). Inti regulasi ini, para founder memiliki hak suara lebih banyak (voting rights) dari pemegang saham lainnya, meski jumlah sahamnya sama.
Salah satu tujuannya agar marwah dan visi besar perusahaan tetap terjaga dan tetap sejalan dengan agenda para founder. Tapi, ada syaratnya, saham para pendiri harus dikunci untuk jangka waktu tertentu.
Berpegang pada ketentuan tersebut, para pemegang saham eksisting akan dilarang untuk menjual atau memindahtangankan saham GoTo yang dimilikinya antara 8 bulan sampai dengan 2 tahun, bergantung pada klasifikasi saham yang dimilikinya.
Calon investor, khususnya ritel, juga tidak perlu khawatir dengan pergerakan harga di pasar sekunder. Sebab, GoTo memiliki opsi untuk menerapkan skema stabilisasi harga saham, yang dikenal sebagai skema greenshoe. Tersedianya opsi ini ikhtiar emiten untuk menjaga stabilnya pergerakan harga saham pasca-IPO.
Greenshoe adalah klausa yang terkandung dalam perjanjian penjaminan IPO yang memungkinkan penjamin emisi untuk membeli hingga 15% tambahan saham perusahaan pada harga penawaran (perdana). Tujuan dari skema greenshoe adalah stabilisasi harga apabila harga saham diperdagangkan di bawah harga IPO. Untuk menjalankan skema greenshoe ini, GoTo menyiapkan 7,8 miliar saham.
(RCI/dhf)