Berkat Laku Pandai, Warung Kelontong Bisa Jadi Agen Bank

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
11 March 2022 18:25
Laku Pandai Ojk (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Laku Pandai Ojk (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Laku Pandai sudah ada di 33 provinsi di Indonesia. Uniknya pada masa pandemi, agen Laku Pandai justru bertambah.

Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan justru pada masa pandemi memiliki tantangan tersendiri, terlebih untuk daerah yang tidak terjangkau bank, baik Pulau Jawa, maupun luar jawa.

"Kota lainnya di pinggiran, jauh dr bank tapi masyarakat butuh itu, jadi mereka ambil yang dekat, makanya pada prosesnya malah melonjaknya dengan agen," ungkap Teguh dalam media briefing, Jumat (11/3/2022).

Bukan cuma itu, teguh mengatakan kalau selama masa pandemi banyak program pemerintah yang menyalurkan melalui agen laku pandai, sehingga pihak bank pun menambah agen mereka.

"Apalagi teknologi mendukung tidak perlu buka cabang, kini kalau ada warung bisa jadi agen salah satu bank, selain jualan, penjual bisa dapat fee dari bank, silakan mengajukan saja ke salah satu bank," kata Teguh.

Namun, Teguh menyebutkan kalau dari OJK tidak ada target berapa jumlah agen yang harus dicapai pada tahun ini. Menurutnya, itu adalah kewenangan bank dan murni bisnis, sehingga bank yang memiliki target dan aturan sendiri soal agen laku pandai.

Saat ini berdasarkan data OJK, setidaknya ada 35 bank yang ikut dalam laku pandai, dengan total agen hingga Desember 2021 sebanyak 1.450.957, dengan 1.418.349 individu dan sisanya sebesar 32.608 adalah agen berbadan hukum.

Untuk memaksimalkan laku pandai, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) POJK No.19/POJK.03/2014. POJK ini, merupakan amandemen dari POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Amandemen POJK

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan kondisi perbankan serta regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Laku Pandai; optimalisasi Laku Pandai dalam mendukung penyaluran program pemerintah antara lain bantuan sosial secara nontunai dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Laku Pandai.

Melalui penerbitan POJK ini, Bank diharapkan dapat terus mengembangkan penyelenggaraan Laku Pandai ke depan. Namun bukan hanya bank, agen laku pandai juga bisa bekerja sama dengan usaha mikro dan kerja sama lainnya.

Setidaknya terdapat tujuh pokok perubahan ketentuan aturan Laku Pandai, yakni pertama menyederhanakan klasifikasi agen dengan harapan dapat mendukung percepatan cakupan pengembangan layanan agen, dan kedua adalah penyesuaian karakteristik basic saving sccount (BSA) dan kredit mikro untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.

Kemudian yang ketiga yaitu penyesuaian skema kerja sama agen Laku Pandai agar bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain, misalnya terkait perusahaan asuransi, serta keempat adalah kerja sama agen laku pandai dengan kelompok usaha bank (KUB).

"Itu yang tadinya ada eksklusifitas hanya dengan bank tertentu, tetapi kalau dia merupakan KUB bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Pokok perubahan yang kelima, sambung dia, yakni pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses customer due diligence (CDD), sehingga nantinya verifikasi nasabah dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Selanjutnya yang keenam adalah perubahan pengaturan penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional agen, dan ketujuh yaitu terkait pelaporan yang menetapkan sistem informasi menjadi lebih efisien.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi AgenBRILink Bisa Angat Ekonomi Keluarga, Ini Kisahnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular