POJK Ini Memungkinkan Alfamart Bertindak Sebagai "Bank'

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
11 March 2022 18:20
Laku Pandai Ojk (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Laku Pandai Ojk (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) POJK No.19/POJK.03/2014. POJK ini, merupakan amandemen dari POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK menyebutkan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan kondisi perbankan serta regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Laku Pandai, optimalisasi Laku Pandai dalam mendukung penyaluran program pemerintah antara lain bantuan sosial secara nontunai, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Laku Pandai.

"Melalui penerbitan POJK ini, Bank diharapkan dapat terus mengembangkan penyelenggaraan Laku Pandai ke depan," jelas Teguh dalam media briefing, Jumat (11/3/2022).

Namun bukan hanya bank, agen laku pandai juga bisa bekerja sama dengan usaha mikro dan kerja sama lainnya.

"Intinya kerja sama terbuka luas dengan agen, termasuk badan usaha, tidak menutup kemungkinan dengan Alfamart dan lain-lain," rinci Teguh.

Seperti diketahui, Alfamart merupakan mitra kolaborasi pertama Bank Aladin. Setelah aplikasi Bank Aladin dirilis sejak akhir tahun lalu, bank ini sudah mencatatkan naasabah sebanyak 160.000 hingga 9 Februari 2022.

Sebagian besar nasabah itu disumbang dari kolaborasi dengan Alfamart. Lewat kolaborasi dengan Alfamart, Bank Aladin menjajaki semua layanan yang potensial untuk digarap.

Bank digital ini bisa menggunakan kasir di seluruh gerai perusahana ritel itu yang mencapai 17.000 lebih untuk membantu proses edukasi dan pembukaan rekening secara digital di Bank Aladin. Alfamart juga bisa memfasilitasi tarik dan setor tunai, pembayaran dan memfasilitasi transfer. 

Saat ini berdasarkan data OJK, setidaknya ada 35 bank yang ikut dalam laku pandai, dengan total agen hingga Desember 2021 sebanyak 1.450.957, dengan 1.418.349 individu dan sisanya sebesar 32.608 adalah agen berbadan hukum.

Teguh membeberkan setidaknya terdapat tujuh pokok perubahan ketentuan aturan Laku Pandai, yakni pertama menyederhanakan klasifikasi agen dengan harapan dapat mendukung percepatan cakupan pengembangan layanan agen, dan kedua adalah penyesuaian karakteristik basic saving sccount (BSA) dan kredit mikro untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.

Kemudian yang ketiga yaitu penyesuaian skema kerja sama agen Laku Pandai agar bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain, misalnya terkait perusahaan asuransi, serta keempat adalah kerja sama agen laku pandai dengan kelompok usaha bank (KUB).

"Itu yang tadinya ada eksklusifitas hanya dengan bank tertentu, tetapi kalau dia merupakan KUB bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Pokok perubahan yang kelima, sambung dia, yakni pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses customer due diligence (CDD), sehingga nantinya verifikasi nasabah dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Selanjutnya yang keenam adalah perubahan pengaturan penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional agen, dan ketujuh yaitu terkait pelaporan yang menetapkan sistem informasi menjadi lebih efisien.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berkat Laku Pandai, Warung Kelontong Bisa Jadi Agen Bank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular