Indra Kenz Pamer Hidup 'Murah', Korban Teriak Rugi Rp 25 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Korban dari Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali bertambah. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan update terbaru kalau kerugian yang dialami oleh para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25,6 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua di antaranya merupakan saksi ahli. Kepolisian masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Sejauh ini, kata dia, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut saat ini pihaknya sudah memiliki daftar aset Indra Kenz. Daftar tersebut disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, dikutip Sabtu (5/3/2022).
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022.
(vap/vap)