Korban Binomo: Afiliator Sukses Menipu Satu Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya pun akan disita. Penyitaan aset-aset Indra Kenz akan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat.
Menurut Maru Nazara sebagai koordinator korban Binomo mengatakan Indra Kenz dan afiliator lainnya telah mengelabui satu Indonesia.
"Tanpa afiliator tidak akan ada orang yang terjerumus! Kami dijanjikan dan dimingi-imingi kalau di sini bisa sukses. Ada edukasi dan kelas. Karena kami melihat hasil seperti real dan nyata kami ikutan. Kami tidak tahu ternyata palsu, hasil yang mereka dapatkan ternyata dari kekahalahn trader. Mereka bisa mengelabui se-Indonesia," ungkap Maru kepada CNBC Indonesia.
Maru pun menyebutkan kalau saldo tabungan afiliator ini sebenarnya palsu dan memang sudah dipersiapkan. Oleh karena itu, Maru dan korban lain sangat bersyukur dan bangga atas apa yang dilaukan polisi.
"Rencana memiskinkan ini membuat kami senang, seolah-olah kekesalan dan kesedihan kami terbalaskan 50%," kata Maru.
Ke depan para korban juga berharap hak mereka bisa didapatkan dan kerugian bisa dikembalikan. Adapun soal dimiskinkan Maru dan korban menyerahkan semua ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, kini akun Instagram influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz saat ini sepi. Tak ada lagi unggahan kekayaan seperti yang biasa ia lakukan. Postingan terakhir Indra Kenz di akun instagramnya adalah pada 17 Februari lalu. Isinya tentang pengakuannya terkait aplikasi Binomo yang belakangan menjadi bumerang bagi pria yang digadang-gadang sebagai crazy rich asal Medan tersebut.
Aplikasi tersebut yang pada akhirnya membuat Indra Kenz yang memiliki jargon "Wow murah banget" itu menjadi tersangka. Kasus yang menjeratnya adalah penipuan berbasis investasi.
Sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut. Perlu ditegaskan bahwa perdagangan opsi biner di Indonesia itu ilegal, tidak ada yang terdaftar di Bapebti dan diawasi OJK.
(RCI/dhf)