BI Rilis Aturan Baru: GWM Jadi 5% & Insentif Mantap Buat Bank

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 03/03/2022 07:30 WIB
Foto: BI, Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/2022 berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Ada empat cakupan pengaturan dalam ketentuan ini, yang pertama adalah pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

"Kedua adalah Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata, serta ketiga sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif," tulis Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono Bank Indonesia dalam keterangan resmi dikutip Kamis (3/3/22).


Kemudian yang keempat adalah Penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia

Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

"Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022," sebut Erwin.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu