Jangan Maruk! Ini Fakta Sederet Penipuan di Dunia Kripto
Jakarta, CNBC Indonesia - Penipuan kripto makin marak terjadi di tengah pulihnya pasar kripto dalam dua hari terakhir setelah sempat terkoreksi pada pekan lalu.
Terbaru, pendiri BitConnect, Satish Kumbhani terancam 70 tahun penjara atas kasus penipuan kripto. Ia didakwa oleh Hakim Agung Federal San Diego karena diduga mengatur skema Ponzi cryptocurrency global yang melibatkan sekitar US$ 2,4 miliar atau Rp34,5 triliun dana investor.
Saat ini Kumbhani masih dalam status buron, demikian dikutip dardi ZDNet, Selasa (1/3/2022).
Departemen Kehakiman mengatakan pria 36 tahun itu didakwa dengan penipuan, konspirasi manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencucian uang internasional.
Meski kasus penipuan BitConnect bukanlah hal yang baru pada tahun ini, tetapi perkembangan terus berjalan. Sebelumnya, BitConnect menjadi salah satu kasus penipuan terbesar pada tahun 2021, di mana investor mengalami kerugian hingga pulihan triliun.
Sepanjang tahun 2021, investor kripto tertipu lebih dari US$ 14 miliar atau setara Rp 200,2 triliun (asumsi Rp 14.300/US$). Menurut sebuah laporan hal tersebut berkat kepopuleran desentralized finance (Defi).
Laporan perusahaan analistik Blockchain, Chainalysis mengungkapkan para penipu berhasil mendapatkan US$ 14 miliar. Disebutkan pula jika kerugian akibat kejahatan sektor kripto melonjak 79% dari tahun sebelumnya, akibat lonjakan pencurian dan penipuan, dikutip CNBC International, Jumat (7/1/2021).
Penipuan menjadi yang teratas dari kejahatan berbasis kripto tahun lalu. Berikutnya ada aksi pencurian, sebagian besar melalui peretasan bisnis cryptocurrency.
"DeFi merupakan salah satu area paling menarik dari ekosistem kripto yang lebih luas, menghadirkan peluang besar untuk pengusaha dan pengguna cryptocurrency," kata Chainalysis dalam laporan tahunannya.
Sebagai informasi, DeFi merupakan salah satu sektor di kripto yang bertujuan memotong perantara. Ini maksudnya adalah bank, transaksi keuangan tradisional, sepetti mengamankan pencurian.
Bank dan pengacara, pada sistem ini akan digantikan dengan kode yang diprogram disebut sebagai smart contract (kontrak pintar). Kontrak tersebut ditulis pada blockchain publik seperti ethereum atau solana.
Penipuan kripto yang terjadi secara mayoritas terdapat dua jenis, yakni rugpull dan skema ponzi.
Rugpull adalah adalah salah satu bentuk penipuan di industri kripto di mana pengembang meninggalkan proyek yang mereka buat dan mereka juga membawa kabur dana yang berasal dari investor mereka.
Sedangkan skema ponzi adalah modus investasi palsu di mana keuntungan seorang investor dibayarkan dari uang yang diinvestasikan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang dihasilkan dari menjalankan bisnis. Skema ini akan macet ketika pertambahan jumlah investor kecil.
(chd/chd)