Mulai Hari Ini, Siapkan 'Ceban' untuk Materai Transaksi Bursa

Dityasa Hanin Forddanta, CNBC Indonesia
01 March 2022 10:35
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, segala bentuk pengalihan surat berharga resmi dikenakan bea materai Rp 10.000. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.

Ia mengatakan, trade confirmation alias TC sudah menjadi dokumen objek bea materai sejak undang-undang terkait hal ini berlaku pda Januari tahun lalu. Mengikuti peraturan tersebut, materai elektronik untuk dokumen TC elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021.

Bulan lalu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga melakukan penunjukan 64 anggota bursa (AB) sebagai pemungut pajak. "Sehingga, bulan Maret adalah dimulainya pemungutan oleh AB.

Namun, tidak semua pengalihan atau transaksi dikenakan bea materai Rp 10.000. Hanya transaksi di atas Rp 10 juta yang dikenakan bea materai.

Bea materai juga dikenakan untuk perhelatan initial public offering (IPO). Namun, pengenaannya terbatas pada IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan akan ada pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk perdagangan saham. Hanya saja yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Adapun trade confirmation adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.

Kebijakan ini sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia, tetapi ditunda karena masih ada persiapan infrastruktur.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).

"Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tegasnya.

Menurutnya, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea materai konvensional.


(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular