Emiten Sawit Ini Terancam Didepak BEI, Kenapa?

vap, CNBC Indonesia
28 February 2022 16:50
Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten kelapa sawit, industri biodiesel, dan perdagangan produk-produk kimia, PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting

Pasalnya, saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis pengumuman BEI yang dikutip, Minggu (27/2/2022).

Adapun berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan berupa Informasi Perubahan Pengurus pada tanggal 24 Desember 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Abdul Halim Bin Ashari
Komisaris : Martin Siswanto
Komisaris Independen : Deepak Bhutani
Presiden Direktur : Drs Eisen Wongso Wirya Surya
Direktur : Francisco Colinares

Sedangkan, Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Januari 2022 adalah PT Mordred Investama sebanyak 79,26% dan publik 20,74%. 

Dengan adanya tambahan saham ETWA menambah panjang daftar emiten yang berpotensi hengkang dari bursa. Sebelumnya masih bulan Februari, belum lama ini BEI juga telah mengeluarkan surat peringatan penghapusan pencatatan saham (delisting) untuk lima emiten.

Kelima emiten yang dimaksud adalah PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).

Seperti diketahui, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Keluarkan Peringatan, Garuda Berpotensi Delisting

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular