Polisi Buru & Tangkap Bos-bos Viral Blast Bikin Rugi Rp 1,2 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga orang di kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Polisi juga sedang memburu satu orang lagi berinisial PW yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kita tracing," ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/2/2022), dikutip CNBC Indonesia dari detik.com.
De Deo mengungkapkan PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.
"Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast," ucapnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.
Persija jadi Korban
Di tengah maraknya investasi ilegal salah satunya yang berkedok robot trading, masyarakat dikejutkan dengan penemuan bahwa salah satu sponsor klub sepakbola, Persija Jakarta, ternyata adalah robot trading.
Manajemen klub sepakbola, Persija Jakarta menghentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsornya yang juga ternyata perusahaan robot trading bodong, Viral Blast Global.
Informasi ini disampaikan manajemen Persija di laman resmi perusahaan pada Sabtu, 19 Februari 2022.
"Manajemen Persija memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsor tim, yakni Viral Blast Global. Saat ini manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahaan investasi tersebut," ungkap manajemen Persija.
Keputusan final akan diambil jika sudah ada kepastian hukum. Sebelumnya, Persija dan Viral Blast telah sepakat bekerja sama dalam mengarungi kompetisi BRI Liga 1 2021/2022.
Mengacu pada kebijakan yang diambil manajemen itu, mulai pertandingan vs Persik di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu (19/2/2022), pukul 20.45 WIB, sudah tak ada lagi logo Viral Blast Global di e-board lapangan dan backdrop konferensi pers.
Namun, untuk di jersey pemain masih tetap dipertahankan hanya untuk pertandingan pada Sabtu kemarin.
"Manajemen sangat berharap dinamika yang terjadi di aspek sponsorship tak mengganggu fokus Andritany Ardhiyasa dkk dalam melanjutkan sisa kompetisi," ungkap manajemen klub yang dijuluki Macan Kemayoran itu.
Sebagai informasi, Viral Blast Global adalah perusahaan robot trading yang sebelumnya disebutkan berada di bawah Smartacatar.co Ltd dan berpusat di Thailand.
Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan Viral Blast Global termasuk dalam perusahaan investasi bodong dari 336 robot trading yang sudah diblokir Bappebti.
(hps/hps)