
Namanya Dicatut Investasi Ilegal, OVO: Kami Sangat Dirugikan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak OVO (PT Visionet Internasional) merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum, menyusul adanya penawaran investasi melalui Telegram: Ovo Investasi Reksa dana.
Ovo Investasi Reksa dana merupakan money game dengan mengatasnamakan OVO, yang kegiatannya telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan mencatut nama OVO yang menawarkan investasi reksa dana. Manajemen perusahaan dompet digital itupun angkat bicara.
Manajemen perusahaan menegaskan "OVO Investasi Reksadana" akun grup Telegram palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia, maupun dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO.
Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama: "Komunitas Tim OVO".
"Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," ujar Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (20/2/2022).
"Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas. Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas," kata Karaniya.
Lebih lanjut, OVO kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan digital. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Beberapa hari lalu, Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam kegiatan penindakannya telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (17/2/2022), sebanyak 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal tersebut termasuk 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Salah satunya adalah penawaran investasi melalui Telegram: Ovo Investasi Reksadana, money game dengan mengatasnamakan OVO.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OVO Buka Suara Soal Tokopedia, Setelah Grab Kuasai 90% Saham
