Eks Direksi Curhat, OJK Justru Kebut Seleksi BPA Bumiputera

Dityasa Hanin Forddanta, CNBC Indonesia
15 February 2022 14:58
Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK (Tangkapan layar)
Foto: Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen. Menurut pengawas IKNB OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.

"Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB. Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (15/2/2022).

Dengan adanya BPA baru, AJBB diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris, mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.

Selanjutnya OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian.

Curhatan Direksi Lama

Salah seorang mantan direksi AJB Bumiputera buka suara terkait carut marut yang terjadi di dalam perusahaan asuransi tersebut. Ana Mustamin, mantan Direktur SDM dan Umum Bumiputera periode 2016-2018 membuat surat terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat terbukanya, Ana bercerita terkait dinamika penyelesaian kasus yang menimpa perusahaan asuransi yang sudah berusia 110 tahun itu. Ana menuliskan surat ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi. 

Ana menyampaikan, ia baru satu bulan lebih dinyatakan definitif sebagai direktur hingga pada akhirnya dinonaktifkan karena OJK menurunkan Pengelola Statuter (PS) di Bumiputera. Beberapa bulan sebelumnya, Ana merupakan pejabat sementara anggota direksi.

Penonaktifan tersebut dilakukan pada 21 Oktober 2016. "Sebuah sejarah yang tidak mungkin terhapus dalam memori saya," tulis Ana dalam surat terbuka yang juga diterima CNBC Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Ana mengaku masih mengingat dengan baik bagaimana OJK mengirim konsultan ke Bumiputera sebelum Pengelola Statuter diturunkan. Tidak tanggung-tanggung, sebuah konsorsium konsultan yang dipimpin Paribas International.

Di dalamnya ada konsultan hukum, konsultan aktuaria, konsultan pemasaran, konsultan SDM, konsultan properti, dan konsultan komunikasi.

"Semua konsultan papan atas, yang kami tahu honornya gila-gilaan, melibatkan personil dari 3 negara di luar Indonesia. Tapi kami menyambut baik, demi sebuah rencana besar bernama restrukturisasi dan transformasi. Apalagi konsultan ini diterjunkan langsung OJK," terang Ana.


(dhf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gokil! Bumiputera Sudah Sakit Selama 25 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular