Investasi Keok, Kok Jadi Dana Jamsostek Buruh 'Ditahan'?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 February 2022 12:40
Demo Buruh Kenaikan UMP 2022 di Depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta (
Foto: Demo Buruh Kenaikan UMP 2022 di Depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan jika KSPI dan Buruh Indonesia tidak setuju dengan Permenaker No.2 Tahun 2022. Pasalnya, nasib perekonomian Indonesia belum terlalu membaik akibat dari pandemi COVID-19.

"Itu menunjukkan pertumbuhan ekonominya masih berkutat di non-manufaktur. Sehingga PHK masih mengancam. JHT adalah satu-satunya alternatif untuk buruh yang ter-PHK. Kan kita lihat dirumahkan saja dibayar gaji pun nggak. Yang kerja saja masih dibayar gajinya masih 25%-50%.," kata Said Iqbal seperti dikutip Detikfinance.

Menurutnya, para korban yang terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) masih membutuhkan biaya hidup, dari tabungannya selama bekerja yaitu JHT.

Sepaham dengan said, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, bahwa JHT merupakan hak pekerja dan pemberi kerja bukan pemerintah.

"Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan," jelas Mirah dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengatakan, dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, JHT itu bisa dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular