Nah Loh! Ketua MPR Sebut Indra Kenz Bisa Dipolisikan

Tim Riset, CNBC Indonesia
14 February 2022 16:45
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas DPR RI)
Foto: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) Bambang Soesatyo menyebut bahwa kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading atau bagian dari perdagangan kripto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang menegaskan bahwa Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Kedua organisasi tersebut juga tegas menilai bahwa Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option.

Bambang Soesatyo atau yang kerap disapa Bamsoet dalam unggahan di akun sosial media miliknya menyampaikan bahwa pihak kepolisian di berbagai kesempatan juga telah menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online.

"Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Bamsoet.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelumnya Indra Kenz yang merupakan YouTuber dan influencer di Instagram telah dilaporkan oleh Maru Nazara dan beberapa orang lain atas dugaan tindak pidana trading ilegal.

Tidak lama setelahnya Indra Kenz malah melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

Saat ini kasus tersebut masih bergulir dan dalam penyelidikan. Dilansir Detik.com, Sabtu (12/2) lalu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa Indra Kenz akan dipanggil pekan ini.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan jika Indra Kenz dan beberapa orang lainnya diduga melakukan seperti tindakan judi online, dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, serta tindakan pencucian uang.

Whisnu menyebutkan Indra Kenz dan sejumlah orang yang dilaporkan tersebut telah mempromosikan Binomo sekitar dua tahun atau sejak 2020.

Bahkan Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai perdagangan yang ditentukan oleh setiap trader.

Polemik terkait Binomo bukanlah kali pertama terjadi saat itu, aplikasi ilegal tersebut telah berulang kali diblokir oleh regulator (OJK dan Bappebti), akan tetapi tidak lama setelahnya kembali muncul ke mata publik.

Hal ini dapat terjadi salah satunya karena pengetahuan investasi masyarakat luas yang terbatas dan ditambah lagi adanya endorsement yang diberikan oleh artis dan influencer di berbagai platform sosial media. Sehingga setiap kali ditutup, Binomo muncul kembali layaknya phoenix yang bangkit dari abu.

Selain dukungan dari influencer, Binomo sendiri pandai bersolek diri. Demi memperlihatkan image bahwa platform ini memiliki kredensial yang dapat dipertanggung jawabkan, pada laman tentang perusahaan di website resminya, tertulis Binomo "bersertifikat CROFR dan semua risiko klien kami dijamin sesuai dengan undang-undang yang berlaku."

Akan tetapi jika ditelusuri lebih jauh, dikutip dari Investing.com, CROFR sendiri ternyata adalah pusat regulasi pasar keuangan Rusia, yang bukan berarti praktik ini dapat dijalankan di berbagai negara. Meski demikian tidak dapat dilacak secara pasti juga terkait kebenaran klaim tersebut.

Binomo sendiri adalah perusahaan yang menyediakan platform bagi pengguna untuk melakukan binary option yang memiliki sistem untuk berjudi, bukantradingapalagi investasi.

Adapun lokasi perusahaan tercatat berlokasi di St. Vincent and the Grenadines. Negara di kawasan Karibia tersebut bukan merupakan anggota Financial Action Task Force (on Money Laundering) (FATF) yang diidentifikasi memiliki aturan lemah terhadap tindak pencucian uang.

TIM RISET CNBC INDONESIA



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari Jualan Mie Hingga Bisnis Bar, Ini Kekayaan Indra Kenz

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular