Tiga Alasan ini Bikin Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal masih menjadi salah satu masalah yang hingga saat ini marak ditemukan di Indonesia. Masalah ini cukup serius, mengingat banyak korban yang terjerat karena hal tersebut.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan yang membuat keberadaan pinjol ilegal tumbuh subur di Indonesia.
Pertama, karena tingkat literasi keuangan masyarakat secara umum masih rendah. Menurut survei nasional OJK 2019 lalu, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, hanya sekitar 38% dari seluruh masyarakat dewasa.
Tingkat literasi ini lebih rendah lagi untuk produk pasar modal atau produk investasi, yaitu hanya 5% yang paham.
"Mereka tidak paham dengan penghitungan bunga harian atau bunga majemuk, biaya-biaya atau denda dan sebagainya," ujar Tirta saat virtual seminar LPPI, Kamis (10/2/2022).
Selain rendahnya literasi keuangan, literasi digital masyarakat termasuk tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadinya juga masih rendah.
Kedua, Tirta menyebutkan terkait akses pembiayaan untuk usaha yang belum merata. Ia melihat banyak pengusaha kecil, mikro dan ultra mikro yang layak untuk dibiayai namun tidak memenuhi syarat pembiayaan dari perbankan.
Menurut Tirta, pinjaman online menjadi salah satu alternatif bagi mereka untuk memperoleh pembiayaan. Sayangnya, masih banyak yang abai dan tidak memperhatikan mana pinjol yang legal dan mana pinjol yang ilegal.
"Terlebih di masa pasca pandemi seperti saat ini, di mana usahanya yang sebelumnya terpuruk butuh pembiayaan untuk bangkit kembali," imbuh Tirta.
Alasan ketiga kenapa pinjol ilegal ini masih marak adalah kemudahan penyedia platform atau provider untuk membuat aplikasi pinjol.
Ia mengungkap bahwa satgas waspada investasi telah menutup ribuan pinjol dan gadai ilegal. Namun demikian, muncul pula ribuan investasi dan pinjol ilegal yang baru muncul di media digital.
Dalam hal ini, perkembangan teknologi informasi atau digital yang mempermudah pembuatan aplikasi online dengan cara mereplikasi aplikasi yang ada, ditengarai menjadi pendorong investasi ilegal kian marak.
"Dengan perkembangan dunia digital, penawaran pinjaman dapat dilakukan tanpa mengenal batas wilayah dan tanpa batas waktu," pungkasnya.
(vap/vap)