Izin Pembiayaan Dicabut OJK, Bursa Suspen Saham IBFN
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham emiten leasing, PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Kamis (10/2/2022) di seluruh pasar.
Dalam pengumuman yang disampaikan otoritas bursa, penghentian sementara perdaaganga saham IBFN mengacu kepada pengumuman yang disampaikan manajemen perusahaan seiring pencabutan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan Perseroan. Pencabutan izin usaha perseroan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan," demikian pengumuman BEI.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," urai BEI.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada tanggal 31 Januari 2022. Hal itu terungkap berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis Rabu (9/2/2022). Meski demikian,IBFNtidak menjelaskan lebih jauh terkait alasan dibalik pencabutan izin usaha oleh OJKtersebut.
IBFN merupakan bagian dari Grup Usaha Intraco Penta, di mana PT Intraco Penta Tbk memiliki 55,07% saham per 30 September 2021.
IBFN menyatakan perseroan telah menerima salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha IBFN, yang baru diterima oleh perseroan melalui email tanggal 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB.
Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana menyatakan dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/2/2022).
Lebih lanjut, perseroan menyatakan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan.
"Perseroan akan tetap melaksanakan kewajibannya kepada para kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi."
Selain itu, perseroan juga akan tetap melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada para debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para debitur.
Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Perseroan akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan."
Perseroan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasiva-nya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan (leasing).
Pemegang saham pengendali perseroan, PT Intraco Penta Tbk (INTA), dalam pengumumannya kepada BEI menyampaikan, sesuai dengan pencabutan izin usaha dari OJK, IBFN yang merupakan anak usaha perseroan wajib menghentikan kegiatan usahanya sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban IBFN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Utama INTA, Petrus Halim.
Petrus menambahkan, perusahaan juga akan memantau pemenuhan kewajiban IBFN kepada para kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi.
Tercatat, pada Oktober 2021 lalu, Grup Pakuwon memborong saham IBFN sebanyak 75.462.200 atau setara dengan 4,97% dari modal yang ditempatkan dan disetor oleh perusahaan.
Berdasarkan data kepemilikan saham IBFN per 8 Oktober 2021, kepemilikan Pakuwon ini diwakili oleh PT Pakuwon Darma, pihak yang masih terafiliasi dengan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).
(sys/vap)