
Waduh! OJK Cabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance (IBFN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada tanggal 31 Januari 2022.
Hal itu terungkap berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis Rabu (9/2/2022). Meski demikian, IBFN tidak menjelaskan lebih jauh terkait alasan dibalik pencabutan izin usaha oleh OJK tersebut.
IBFN merupakan bagian dari Grup Usaha Intraco Penta, di mana PT Intraco Penta Tbk memiliki 55,07% saham per 30 September 2021.
IBFN menyatakan perseroan telah menerima salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha IBFN, yang baru diterima oleh perseroan melalui email tanggal 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB.
Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana menyatakan dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/2/2022).
Lebih lanjut, perseroan menyatakan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan.
"Perseroan akan tetap melaksanakan kewajibannya kepada para kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi."
Selain itu, perseroan juga akan tetap melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada para debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para debitur.
Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Perseroan akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan."
Perseroan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasiva-nya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan (leasing).
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Izin Pembiayaan Dicabut OJK, Bursa Suspen Saham IBFN
