Live Now! OJK Bongkar Sengkarut Kasus Unit Link Asuransi

Muh Ikbal, CNBC Indonesia
Selasa, 08/02/2022 12:16 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan secara tegas menyebutkan akan menindak tegas perusahaan asuransi yang tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pelarangan penjualan produk unitlink di bank-bank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang dilakukan otoritas. Diharapkan dengan adanya tindak tegas ini pelaku jasa keuangan tak melakukan pelanggaran. Anto juga menyebutkan bahwa OJK akan melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, dan akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.

Lalu bagaimana upaya OJK mengawal sengketa yang terjadi di industri asuransi ini? Dan seperti apa rencana penyempurnaan regulasi mengenai unit link tersebut? Simak selengkapnya, dalam dialog Anneke Wijaya dalam program Power Lunch, pukul 12.00-13.00 WIB di CNBC Indonesia. Tak lupa akan ada narasumber lain dari Perkumpulan Agen Penjual Asuransi dalam program tersebut. Silakan simak channel box di bawah ini :





(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?