Rights Issue Bank Amar Dihargai Rp 173, Bisa Cuan Ga Nih?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Jumat, 04/02/2022 16:20 WIB
Foto: Ilustrasi Mobile Banking (Pexel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perbankan, PT Amar Bank Indonesia Tbk (AMAR), berencana menambah modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 5,78 miliar saham.

Jumlah itu setara dengan 41,86% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah HMETD tersebut dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Berdasarkan prospektus yang diterbitkan perusahaan, HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Februari 2022 di mana setiap pemilik 100 saham lama perseroan akan memperoleh 72 HMETD.


"Setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 173 per saham," kata manajemen AMAR, dikutip Jumat (4/2/2022).

Harga saham AMAR saat ini ada di kisaran Rp 660/saham. Dengan kata lain, harga pelaksanaan rights issue AMAR terdiskon cukup besar, sekitar 73%.

Jumlah dana yang akan diterima perseroan dari aksi korporasi ini senilai Rp 1 triliun. Dalam rights issue ini, pemegang saham utama perseroan, Tolaram Group Inc, memiliki hak untuk untuk memperoleh 1,73 miliar saham rights issue.

Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Bank Amar Indonesia Tbk tanggal 20 Januari 2022 dan bukti setoran dana tanggal 10 Januari 2022, Tolaram menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan saham Tolaram dalam perseroan.

Perseroan sudah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 November 2021 untuk memuluskan aksi korporasi ini. Adapun, periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD pada 17 sampai dengan 23 Februari 2022.

Rencananya, dana yang diperoleh perseroan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan guna memenuhi modal inti minimum bank sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan untuk pengembangan usaha perseroan. 


(sys/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Sulit, Begini Cara Bank Digital Gaet Nasabah Baru 2025