
OJK: Dua Perwakilan Polis Bumiputera Masih Berbenturan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini masih dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912. Namun, dalam prosesnya Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru hingga saat ini belum terbentuk karena adanya sengketa dari perwakila masing-masing daerah.
Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengatakan saat ini BPA di AJB masih kosong. Padahal peran BPA ini adalah sebagai perwakilan dari pemegang polis yang nantinya akan berperan untuk menentukan kebijakan perusahaan.
"Setelah kosong dicoba bikin yang baru, coba lewat pengadilan, pengadilan diminta bikin penetapan tapi ga bersedia. Terus difasilitasi OJK, kita kumpulkan manajemen, pemegang polis, agen, dan karyawan yang diakili serikat pekerja," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).
"Mereka sudah bekerja dan udah menetapkan sembilan calon BPA dari 11 daerah. Tapi dua daerah ini masih bentruran, Sumbagsel dan DKI-Banten. Belum ada kesepakatan dari dua BPA," lanjut dia.
Padahal, menurut Riswinandi BPA ini yang akan menjadi representasi dari para pemegang polis untuk menetapkan dan menentukan pokok-pokok kebijaksanaan perusahaan.
BPA ini terdiri dari 11 orang yang mewakili 11 daerah di Indonesia. Tugas dari para BPA ini juga diatur khusus dalam Anggaran Dasar Bumiputera.
Seperti diketahui, AJB merupakan perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia dan dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia.
Dengan kata lain, para pemegang polis ini harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perusahaan itu sendiri.
(mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK