
BI Jamin Likuiditas Aman, Bank Tak Perlu Naikkan Bunga Kredit

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) yang direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) dipastikan tidak mengganggu kondisi perbankan. Likuiditas masih berlimpah, sehingga bank tidak harus menaikkan suku bunga deposito maupun kredit.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022)
"Oleh karena itu, perlu disampaikan melalui forum ini, ke perbankan agar juga sama-sama mari kita tumbuhkan rasa untuk optimisme, bahwa dengan kenaikan GWM likuiditas perbankan berlebih, masih mampu salurkan kredit dan perbankan masih bisa beli SBN, pembiayaan APBN," jelasnya.
Diketahui rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) terbilang tinggi yang mencapai 35,12% serta Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 12,21% (yoy). Perry menyampaikan, sebelum pandemi covid-19 AL/DPK hanya 21%.
"Jadi ini indikator kenapa likuiditas di bank melimpah. Oleh karena itu, kenaikan GWM 300 bps bank konvensional itu alat likuid akan turun ya, tapi 35% ke 30% AL/DPKk. 30% masih jauh lebih tinggi dari yang tertinggi sebelum covid 21%," ujarnya.
"Tolong betul-betul dipahami kenaikan GWM ini tidak akan membuat likuiditas perbankan jadi bahkan normal pun. Masih berlebih. Masih akan mampu salurkan kredit pembiayaan ke perbankan dan beli SBN di pasar perdana," tegas Perry.
Berikut tahapan kenaikan GWM:
- Kenaikan GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) saat ini sebesar 3,5% menjadi sebagai berikut:
- Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 Maret 2022;
- Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,0% berlaku mulai 1 Juni 2022;
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,5% berlaku mulai 1 September 2022;
- Kenaikan GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) saat ini sebesar 3,5% menjadi sebagai berikut:
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,0% berlaku mulai 1 Maret 2022;
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,5% berlaku mulai 1 Juni 2022;
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 September 2022.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarik Utang Baru Rp198 T, Sri Mulyani: Masih Sangat Kecil!