
Jadi Agen 'Kasino', Affiliator Binomo dkk Bisa Dipolisikan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagad dunia maya akhir-akhir ini dihebohkan dengan berbagai laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban affiliator platform binary option.
Mereka yang mengaku tertipu hingga rugi jutaan bahkan sampai miliaran rupiah mulai menceritakan pengalamannya terjebak dalam perjudian di platform binary option seperti Binomo.
Terbaru, seorang korban platform judi Binomo yang mengaku bernama Maru Nazara bahkan sudah mengumpulkan lebih dari 1.300 korban platform-platform binary option yang stress, gila, dan bunuh diri karena merugi ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk melaporkan para affiliator-affiliator binary option terutama para affiliator-affiliator besar di Indonesia.
Fenomena ini kemudian memantik tanggapan dari berbagai pihak mulai dari praktisi investasi hingga regulator.
Dari kalangan praktisi, salah satu yang paling gencar memberikan edukasi bahwa Binomo cs bukan investasi melainkan judi adalah Gema Goeyardi.
Praktisi analisis teknikal sekaligus CEO dan Founder Astronacci International tersebut mengaku sudah bertahun-tahun memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang bahaya gambling di platform Binomo cs.
Dalam berbagai kesempatan Gema mengatakan sering mendapat sorotan negatif bahkan bully dari warganet. Di kanal YouTube Astronacci International, Gema Goeyardi dan praktisi analisis teknikal Roberto Setia membahas tentang praktik-praktik perjudian berkedok investasi dan trading.
Gema dengan geram mengatakan bahwa warga Indonesia sudah dieksploitasi dan sampai merugi puluhan triliun rupiah.
Salah satu yang menjadi perhatian dari Gema adalah polah tingkah dari affiliator yang Ia sebut layaknya agen Kasino.
"Kalau si binary influencer, itu gila. Misalnya aku ikut kamu, terus kamu kan memberikan edukasi ke saya. Nah yang jadi masalah ini affiliator-nya memberikan edukasi sesat. Gua ngajarin RSI, Bollinger, Segala macam, tapi ilmu yang di ajarin ke klien ini ilmunya nggak karu-karuan." Ujar Gema di sebuah video yang ditayangkan di kanal Youtube Astronacci International.
Kemudian Gema membeberkan selain ilmu yang diajarkan oleh para affiliator itu sesat, mereka juga menikmati keuntungan besar atas kerugian para klien. Bahkan nominalnya sampai 70%. Inilah yang menjadi perhatian Gema.
Dalam video berdurasi sekitar 25 menit tersebut, bos Astronacci International tersebut juga mengatakan bahwa ketika ada orang yang melakukan praktik-praktik perjudian atau sub agen dari kasino dapat dijerat oleh hukum, sebagaimana Gema mengutip pasal 303 KUHP.
"Pada saat saya mengajak kamu, lalu saya ajarkan kamu dengan ilmu yang sesat, lalu pada saat kamu rugi, 70% kerugianmu itu menjadi hak saya loh. Itu berarti kamu menjadi sub agen kasino. Di dalam NKRI apabila TKP-nya itu terjadi di negara ini dan kemudian saya mengajak kamu lalu terindikasi, terbukti bahwa, saya itu melakukan praktek-praktek perjudian ato sub agen daripada kasino, saya bisa ditangkap." Lanjut Gema.
Selain Gema, praktik affiliator platform binary option juga mendapat perhatian dari pihak regulator dalam hal ini adalah Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SWI secara tegas menyatakan bahwa afiliator dari broker binary option seperti Binomo ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
Mengutip Detik Finance, Ketua Satgas SWI yakni Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh affiliator adalah sebuah penipuan.
"Ini juga bisa dikatakan penipuan juga ini. Artinya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat. Sudah diprediksi tidak akan mungkin terjadi. Sehingga yang diperoleh affiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Semakin besar keuntungan mereka, kan begitu, ini makanya mereka harus dilaporkan ke polisi," terangnya kepada detikcom, Kamis (27/1/2022).
Tongam secara tegas mengatakan bahwa para affiliator telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tidak hanya UU perlindungan konsumen saja yang dilanggar, Tongam juga menjelaskan kalau para affiliator juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Di sana juga diatur di pasal 57 setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran. Nah ini, si utama dari affiliator dan influencer," ucapnya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(RCI/RCI)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Affiliator Binomo Cs Diduga Cuan dari Kerugian Korban
