Restrukturisasi Kredit Bank Melandai Jadi Rp 663,49 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren restrukturisasi kredit perbankan terus menunjukkan penurunan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, di masa pandemi Covid-19, tren restrukturisasi kredit menunjukkan perbaikan seiring dengan perbaikan ekonomi nasional.
Per Desember 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur. Tren ini terus membaik dari total kredit yang direstrukturisasi yang pernah mencapai Rp 808,75 triliun pada akhir Maret 2021.
"Dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun," kata Wimboh, Kamis (27/1/2022).
Di sisi lain, dari sisi pertumbuhan kredit, sepanjang 2021 mencatatkan pertumbuhan positif meskipun masih dalam masa pandemi.
OJK mencatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,2 4% secara tahunan pada 2021 setelah di tahun 2020 mengalami kontraksi
-2,41% secara tahunan.
Risiko kredit juga terkendali terlihat dari rasio non performing loan (NPL) pada level 3% dan cenderung turun dari tahun 2020 di angka 3,06%.
Sedangkan, dari sisi permodalan, Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan berada jauh di atas threshold minimum, yaitu sebesar 25,67% dengan likuiditas yang ample , didukung juga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 12,21%.
Sebagai informasi, memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit diperpanjang sampai dengan dengan 31 Maret 2023 dari sebelumnya 31 Maret 2022.
Kebijakan ini untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk mengelola likuiditas dan kebijakannya agar bisa bertahan di masa pandemi dan bisa kembali pulih. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan perekonomian mulai normal di 2023.
(sys)