NOBU Rights Issue, LPLI dan James Riady Jadi Pembeli Siaga
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perbankan milik Grup Lippo, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) berencana melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru atau setara dengan 9,8% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Utama NOBU Suhaimin Djohan mengungkapkan bahwa perusahaan akan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II kepada OJK segera setelah disetujui oleh RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2022.
"PMHMETD II akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran Perseroan tersebut telah dinyatakan efektif oleh OJK," tambah Suhaimin, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022).
Perusahaan belum merinci harga pelaksanaan rights issue ini dan mengatakan akan diungkapkan dalam prospektus yang akan diterbitkan mendatang.
Terkait rencana penggunaan dana, NOBU mengatakan setelah dikurangi biaya terkait emisi, dana tersebut akan digunakan berdasarkan urutan prioritas utama yakni pembelian gedung dan selanjutnya untuk modal kerja perusahaan berupa penyaluran kredit kepada nasabah.
Gedung yang akan dibeli merupakan aset yang dimiliki oleh PT Star Pacific Tbk (LPLI) berupa Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No.101 Curug Neglasari Tangerang Banten, Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan nilai sebesar Rp 368 miliar.
Star Pacific (LPLI) sendiri tercatat sebagai pembeli siaga pada rights issue tersebut dan akan melaksanakan kewajiban penyetorannya untuk mengambil bagian atas sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD.
"LPLI akan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) pada saat pelaksanaan PMHMETD II dengan aset berupa Gedung Graha Lippo dengan nilai sebesar Rp 368 miliar," ungkap Suhaimin.
Selaku Pembeli Siaga dan pemilik aset, LPLI akan melakukan penyetoran modal atas saham baru dengan cara penyetoran bentuk lain selain uang (inbreng) dengan jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran paling lama enam bulan.
"Rencana inbreng merupakan transaksi afiliasi bagi perseroan, namun bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK," jelas manajemen NOBU.
Selain LPLI, satu pembeli siaga lainnya adalah taipan James Tjahaja Riady selaku pemegang saham perseroan yang menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya. Sebagai Pembeli Siaga, James Riady akan menampung sebanyak-banyaknya Rp 35 miliar.
Dalam keterangan terpisah yang juga terbit di keterbukaan informasi, untuk memperlancar rencana tersebut, Star Pacific (LPLI) akan meminta persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat, 4 Maret 2022.
Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Oktober 2021, ekuitas Star Pacific tercatat sebesar Rp 990,39 miliar. Dengan demikian, total nilai rencana pengalihan aset dalam rangka inbreng kepada NOBU sebanyak-banyaknya sebesar 37,15% dari ekuitas LPLI.
(fsd/vap)