Emiten Heru Hidayat, TRAM dan SMRU Berpotensi Didepak BEI
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik Heru Hidayat, yakni PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) serta anak usahanya PT SMR Utama Tbk (SMRU), berpotensi didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting.
Heru Hidayat merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), yang juga adalah Komisaris Utama TRAM.
BEI menjelaskan, masa suspensi saham TRAM telah mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022. Sementara itu, masa suspensi saham SMRU juga sama, telah mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Selasa (25/1/2022).
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi TRAM berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 5 Juli 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Heru Hidayat
Komisaris : Alfian Pramana
Komisaris Independen : Bambang Setiawan
Direktur Utama : Soebianto Hidayat
Direktur : Ismail
Direktur : Gani Bustan
Direktur : Irwandy Arif
Sedangkan, susunan Pemegang Saham TRAM berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Desember 2021 adalah, PT Graha Resources 13,02%, Tael One Partners Ltd 23,82%, dan masyarakat 63,16%.
Untuk SMRU, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2020 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Wijaya Mulia
Komisaris Independen : Supandi Widi Siswanto
Direktur Utama : Gani Bustan
Direktur : Rinatri Prahastiwi
Sedangkan susunan Pemegang Saham SMRU berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Desember 2021 adalah, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) 52,30%, PT ASABRI (Persero) 8,11%, dan masyarakat 39,59%.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(vap/vap)