
Tok! PKPU Garuda Diperpanjang Sampai Maret 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) saat ini resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari ke depan. Ini merupakan hasil rapat antara kreditor dan perusahaan yang diputuskan secara aklamasi.
Hakim Ketua mengatakan perpanjangan ini merupakan laporan rekomendasi dari hakim pengawas dan laporan dari pemohon PKPU terdapat keputusan adanya perpanjangan PKPU Tetap selama 60 hari.
"Maka pengadilan mengabulkan permohonan PKPU Tetap selama 60 hari kepada Garuda Indonesia sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan 21 Maret 2022," kata Hakim Ketua dalam putusannya, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022).
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (21/3/2022) mendatang di tempat yang sama. Sidang tersebut nantinya akan dihadiri oleh manajemen perusahaan beserta dengan para kreditornya.
Adapun berdasarkan data yang diperoleh CNBC Indonesia, sebanyak 501 kreditor mendaftar dalam proses PKPU tersebut. Outstanding kewajiban yang didaftarkan ini nilainya mencapai Rp 198,81 triliun.
Hingga Rabu (19/2/2022), sebanyak 341 kreditor sudah melakukan proses praverifikasi sedangkan 160 kreditor masih belum. Dari 341 ini, sebanyak 148 selesai dan 193 yang belum selesai.
Kurator pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Nagel mengatakan atas tagihan tersebut masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
"Sesuai laporan yang telah dibacakan oleh Tim Pengurus pada Rapat Kreditor tanggal 19 Januari 2021, jumlah kreditor yang mendaftar adalah sebanyak 501 kreditor, dengan total tagihan yang disampaikan kepada Tim Pengurus adalah sebesar Rp 198 triliun. Terhadap tagihan tersebut masih perlu dilakukan verifikasi," kata Martin kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Dalam bahan paparan yang disampaikan manajemen Garuda di pengadilan hari ini, terdapat lima prinsip utama yang dilakukan oleh Garuda dalam mengajukan rencana perdamaian kepada kreditor.
Lima poin tersebut antara lain pertimbangan atas waktu yang diperlukan untuk melakukan turn around/pemulihan dari kondisi terkini yang terkena dampak pandemi Covid-19; mengatur ulang tarif sewa pesawat dan mesin yang lebih sesuai dengan pasar, dengan melakukan perbandingan terhadap maskapai penerbangan lainnya pada situasi yang serupa.
Lalu suntikan modal untuk modal kerja dan stabilisasi kegiatan operasional; memperbaiki capital structure; dan implementasi yang terstruktur dan teratur pasca-PKPU, dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan serta kompleksitas atas pengerjaan dokumentasi dan penerbitan instrumen utang atau ekuitas baru.
(mon/vap)
Next Article Masalah Reputasi Nih! Garuda Gugat Perusahaan Ini Rp 10 T