
NFT Sedang jadi Buah Bibir Investor, Begini Respons OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini pihaknya masih terus memantau gencarnya perkembangan Non-Fungible Token atau NFT di Indonesia. Pasalnya, produk NFT dinilai bukanlah produk keuagan sehingga bukan ranah OJK untuk mengatur hal tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan NFT memang baru saja marak di dalam negeri kendati sudah dikenal sejak 2014 silam.
"Sebetulnya kalau di OJK kita tdk meng-handle itu, karena itu mmg tdk termasuk dalam instrumen keu. Jadi kita memonitor saja perkembangannya, dan ini juga masih berlanjut dan muncul dalam macam-macam bentuk, misalnya seni, dan sebagainya. OJK tidak terlalu banyak. kita monitor saja," kata Nurhaida dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, di Jakarta Convention Center, Kamis (20/1/2022).
Dia menyebutkan, NFT memang tergolong dalam aset digital, namun pengaturan mengenai hal ini bukan merupakan ranah dari OJK.
NFT menjadi tempat baru untuk para kreator seni atau seniman bisa berinvestasi atas karyanya dan mendapatkan keuntungan yang besar.
Ini merupakan aset digital yang menggunakan teknologi blockchain (buku besar digital) yang mendukung ethereum, bitcoin dan aset kripto lainnya untuk merekam transaksi di dalamnya. NFT akan mewakilkan barang berharga yang unik dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti.
Hadir sebagai sarana untuk mendukung para seniman seperti musisi, kreator, influencer, artis dan atlet untuk menawarkan imbalan besar atas karyanya kepada investor yang bersedia untuk membayar aset digital mereka.Barang yang bisa dijadikan sebagai aset NFT dapat berupa foto, video, aset game, musik, dokumen dan lain-lainnya. Harga jual yang didapatkan tergantung dari faktor subjektif, seperti kreativitas, kualitas aset hingga reputasi seniman.
NFT mulai dilirik sejak tahun 2017 saat game Crypto Kitties diluncurkan. Melalui game tersebut, pengguna bisa bermain game berbasis blockchain ethereum. Para member bisa mengadopsi, memelihara dan memperjual belikan kucing peliharaan virtual.
Perlu diketahui bahwa NFT berbeda dengan aset kripto lainnya yang juga menggunakan teknologi blockchain. NFT tidak memiliki nilai tukar yang sama seperti bitcoin. 1 bitcoin bernilai tukar 1 bitcoin. Namun, 1 klip NFT tidak memiliki nilai sama dengan 1 klip NFT lainnya.
NFT tidak bisa didenominasi menjadi lebih kecil seperti aset kripto lainnya. Siapapun yang memiliki aset NFT akan mendapatkan hak penuh, namun keaslian pencipta atau senimannya juga akan tetap dijaga. Tetapi, untuk mendapatkan aset NFT, Anda harus memiliki dompet kripto.
(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK Bangga, Berhasil Cetak 7,5 Juta Investor Pasar Modal