
Gerak Gak Wajar, Saham Kapal dan Grup MNC Masuk Radar Bursa!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham emiten Grup MNC PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) dan emiten bisnis pelayaran pengangkutan laut PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) ke dalam kategori saham dengan pergerakan di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Menurut keterbukaan informasi di website BEI, saham IPTV masuk ke dalam radar pengawasan bursa lantaran telah terjadi penurunan harga saham IPTV yang di luar kewajaran akhir-akhir ini.
Saham IPTV anjlok selama 13 hari perdagangan beruntun, dengan 7 di antaranya menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 7%.
Alhasil, saham IPTV per Jumat (14/1/2022), berada di level Rp 90/saham. Dalam sepekan saham ini turun signifikan 19,64% dan dalam sebulan ambles 52,38%.
Informasi terakhir mengenai IPTV adalah informasi pada 4 Januari 2022 di website bursa terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
Dalam keterangannya tersebut, manajemen IPTV menjelaskan, perusahaan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai saham perseroan.
Selain itu, jelas IPTV, tidak ada rencana aksi korporasi yang akan dilakukan perusahaan setidaknya dalam 3 bulan ke depan.
Berbeda dengan saham IPTV, masuknya saham BSML ke dalam kategori UMA karena terjadi kenaikan harga saham di luar kebiasaan.
Saham ini terus melonjak tinggi sejak melantai di bursa pada 16 Desember 2021. Dengan harga penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) Rp 117/saham, saat ini harga saham BSML sudah berada di level Rp 406/saham.
Dalam seminggu saham BSML melesat 26,09%, sedangkan dalam sebulan terbang 165,36%.
Adapun informasi terakhir dari BSML adalah informasi pada 5 Januari 2022 terkait penjelasan atas pemberitaan media massa mengenai tanggapan perseroan soal larangan ekspor batu bara selama Januari 2022.
Manajemen pada waktu itu menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap BSML. Itu karena saat ini hampir 90% armada BSML (milik sendiri) beroperasi dalam kontrak sewa untuk melayani komoditas nickel ore untuk kebutuhan industri smelter nasional.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," jelas BEI dalam keterangannya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batal Melantai di Nasdaq Lewat SPAC, Saham IPTV Sempat ARB