
Lazada Disebut Mau Caplok ERAA, Bank Mini Gencar Tambah Modal

5. Pandemi, BTPN Hentikan Penerbitan Obligasi Rp 4 T
Emiten bank, PT Bank BTPN Tbk (BTPN) menghentikan rencana penerbitan obligasi senilai Rp 4 triliun.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen emiten bersandi BTPN ini, perseroan menghentikan rencana penerbitan obligasi tersebut karena saat ini dinilai bukan waktu yang tepat untuk menerbitkan obligasi karena situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi jadwal ketersediaan dana atau likuiditas.
Sejatinya, perusahaan menargetkan dapat menghimpun dana hingga Rp 5 triliun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank BTPN Tbk.
"Realisasi dana yang dihimpun dalam Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp 1 triliun. PUB Obligasi Berkelanjutan IV yang tidak diterbitkan sebesar Rp 4 triliun," ungkap Direksi BTPN, dikutip Kamis (13/1/2022).
6. Mau 'Caplok' Perusahaan, Cashlez (CASH) Gelar Rights Issue
Emiten penyedia payment gateway PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk memuluskan aksi korporasi Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) tersebut, CASH akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Februari 2022.
Dalam rights issue tersebut, CASH akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 450 juta saham dengan nilai nominal Rp 12/saham.
"Jumlah saham yang akan diterbitkan akan disesuaikan dengan keperluan dana perseroan," jelas manajemen CASH, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/1/022).
7. BEI Setop Aktivitas Perdagangan Royal Investium Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan transaksi salah satu Anggota Bursa (AB) yakni PT Royal Investium Sekuritas dengan kode broker LH.
Hal tersebut disampaikan oleh BEI lewat sebuah pengumuman yang dirilis Kamis (13/1/2022).
Alasan penghentian transaksi tersebut didasarkan pada Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak mencukupi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 12 Januari 2022 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis pengumuman BEI, Kamis (13/1/2022).
[Gambas:Video CNBC]
