Wuusshh! Harga Batu Bara 'Terbang' 9%...

Market - Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
14 January 2022 07:53
Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara dalam negeri ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga batu bara naik lagi. Kenaikannya pun tidak main-main, lebih dari 9%.

Kemarin, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) ditutup di US$ 189,75/ton. Meroket 9,56% dari posisi penutupan perdagangan hari sebelumnya.

Dalam dua hari terakhir, harga batu bara naik tajam. Pada 12-13 Januari 2022, harga si batu hitam membukukan lonjakan 12,88%. Wow...

Sepertinya lagi-lagi kabar dari Indonesia menjadi motor utama penggerak harga batu bara. Pemerintah Indonesia menegaskan ekspor batu bara masih ditutup, larangan belum dicabut.

"Kita akan lepas secara bertahap. Pokoknya kalau sudah memenuhi kriteria-kriterianya baru dilepas," ungkap Jodi Mahardi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ke depan, pemerintah pun memberi syarat yang wajib dipenuhi jika perusahaan ingin melakukan ekspor. Satu, perusahaan yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban memasok kebutuha domestik (Domestic Market Obligation/DMO) 100% pada 2021 akan diizinkan untuk memulai ekspor tahun ini.

Dua, perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Tiga, untuk perusahaan yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kebijakan Indonesia soal batu bara memang sangat bisa menggerakkan harga. Maklum, Indonesia adalah eksportir batu bara nomor satu di kolong atmosfer.

Pada 2019 (sebelum pandemi virus corona/Covid-19), Indonesia mengirim 455 juta ton batu bara ke pasar global. Batu bara asal Indonesia menyumbang 41% pasar dunia.

coalSumber: Statista

TIM RISET CNBC INDONESIA

Artikel Selanjutnya

Xi Jinping Sukses Bikin Harga Batu Bara Berhenti Naik


(aji/aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading