Ga Kena Dampak Larangan Ekspor Batu Bara, Saham MBSS Melejit!

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
07 January 2022 16:32
doc.Mitrabahtera Segara Sejati
Foto: doc.Mitrabahtera Segara Sejati

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten pelayaran dan jasa transportasi batu bara PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) ditutup melonjak lebih dari 20% pada perdagangan hari ini, Jumat (7/1/2022).

Kenaikan ini seiring pernyataan Mitrabahtera yang mengatakan, larangan ekspor batu bara oleh pemerintah tidak berdampak secara material terhadap perseroan.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham MBSS melesat 21,47% ke posisi Rp 1.075/saham. Nilai transaksi saham MBSS tercatat ramai mencapai Rp 11,30 miliar dan volume perdagangan sebesar 11,44 juta saham.

Dengan lonjakan ini, saham MBSS berhasil memutus tren penurunan selama 4 hari beruntun atau sejak hari pertama di tahun 2022, Senin lalu (3/1).

Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, manajemen MBSS menjelaskan, larangan ekspor batu bara yang diberlakukan pemerintah selama Januari 2022 tidak berdampak secara material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan perseroan serta entitas anak.

Hal itu karena, hampir seluruh kegiatan operasional MBSS beroperasi di dalam negeri. Selain itu, MBSS juga sudah melakukan diskusi dengan pelanggan-pelanggannya mengenai hal ini, di mana sebagian besar dari mereka telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan. 

Pihak MBSS melanjutkan, pada dasarnya perseroan dan entitas anak bersama para pelanggan sepakat bahwa larangan ini merupakan bagian dari keadaan memaksa bagi kedua pihak.

"Sehingga larangan ekspor batu bara ini tidak memiliki potensi wanprestasi atas kontrak atau perjanjian dengan pelanggan, pemasok, dan/atau terkait lainnya yang telah ditandatangani perseroan dan/atau entitas perseroan," jelas manajemen MBSS, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (7/1).

Menjawab pertanyaan pihak bursa soal strategi bisnis ke depan, manajemen perusahaan mengungkapkan, perseroan saat ini juga memiliki kontrak pengangkutan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestik), termasuk untuk kebutuhan PLTU.

"Oleh karena hal tersebut dan sebagai langkah strategis saat ini, perseroan dan/atau entitas anak perseroan akan mengoptimalkan pelaksanaan kontrak pengangkutan untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk kebutuhan PLTU tersebut," imbuh manajemen MBSS.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengeluarkan surat dengan Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

Adapun keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP), yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, sejumlah emiten batu bara di dalam negeri saat ini dihantui dengan penurunan kinerja dan wanprestasi terhadap pembelinya di luar negeri.

Diwartakan CNBC Indonesia sebelumnya, beberapa emiten mengakui hal ini tengah dipantau dampaknya pada kinerja perusahaan. Bergantung pada berapa lama kebijakan tersebut akan diberlakukan pemerintah, di mana saat ini kebijakan tersebut diterapkan selama sebulan penuh selama Januari 2022.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(adf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Grup Indika Jual Emiten Logistik Lo Kheng Hong Rp 600 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular