Jokowi Rilis Aturan Suntik Modal Holding BUMN Pertahanan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 January 2022 15:20
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai suntikan modal untuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertahanan.

Aturan yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 123/2021 yang merevsi PP 16/1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.

Perubahan aturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang industri pertahanan nasional.

Dalam aturan yang berisi 4 halaman ini, Jokowi mengubah satu ketentuan yaitu pasal 2 yang sebelumnya berbunyi:

"Maksud dan tujuan perusahaan perseroan adalah menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, pemasaran dan pengembangan indsutri elektronika profesional serta industri perangkat lunak dan perangkat keras elektroteknika untuk menunjang keperluan industri nasional,"

Kini, aturan tersebut diubah sehingga berbunyi seperti ini:

"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik."

Adapun kegiatan utama yang dilakukan holding untuk mencapai tujuannya menjadi 6 poin.

Mulai dari aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultasi manajemen, dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan.

Sebagai informasi, rencana holding BUMN pertahanan sendiri sudah mengemuka sejak tahun lalu. Holding BUMN akan terdiri dari lima perusahaan yakni Len Industri, Pindad, Dirgantara Indonesia, PAL Indonesia, dan Dahana


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kode Keras Jokowi: Holding BUMN Bakal Terus Berlanjut!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular